BENGKULU – Kendati sudah mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun tidak membuat terdakwa pengadaan tawas PDAM, Nurlia Ganewati bisa menghirup udara bebas sementara. Kemarin (28/4) sekitar pukul 14.30 WIB, Kejari Bengkulu malah langsung menjemput Direktur PT Artagya Palem Dwitama selaku kontraktor pengadaan tawas PDAM tersebut, di rumahnya. Selanjutnya Nurlia langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II/A Bengkulu.
Nurlia yang tak menyangka dirinya bakal ditahan itu, lebih banyak terdiam saat akan dibawa ke Lapas menggunakan mobil Kejari Bengkulu. “Saya sudah mengajukan kasasi ke MA. Bagi saya, putusan 3 tahun penjara itu sangat tidak adil. Sebab selama ini saya sudah sering menjadi pemasok tawas ke PDAM, bahkan sering juga tawas itu dibayar secara mencicil. Kerugian negara juga sudah saya kembalikan, nyatanya saya tetap ditahan,” ujar Nurlia.
Dengan menggunakan pakaian serba coklat dipadu dengan jilbab berwarna coklat, sekitar pukul 16.30 WIB Nurlia langsung dimasukkan ke dalam mobil dinas Kejari Bengkulu, dan dibawa menuju ke Lapas. Sementara itu, nasib baik dialami mantan Direktur PDAM Bengkulu, Ir. Ichsan Ramli, yang juga dijadikan tersangka bersama Nurlia. Kendati juga melakukan banding, namun Ichsan Ramli tidak ditahan, karena putusan PT tidak menyatakan Ichsan harus ditahan.
Dikonfirmasi RB kemarin, Kajari Bengkulu, Wito, SH, M.Hum mengatakan penahanan terhadap Nurlia tersebut berdasarkan penetapan oleh PT Bengkulu. “Berdasarkan penetapan PT Bengkulu di dalam putusan banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, menetapkan terdakwa Nurlia harus ditahan. Jadi kami bukan melakukan eksekusi, melainkan melaksanakan penetapan putusan PT. Sementara kenapa terdakwa Ichsan Ramli tdiak ditahan, karena dalam putusan PT tidak ada perintah ditahan,” ujarnya.
Terkait upaya kasasi yang dilakukan Nurlia, Kajari mengatakan pihaknya tetap akan menunggu. “Bila MA membebaskan nantinya ya akan kita bebaskan. Sebab kita kan menjalani penetapan dari PT,” demikian Kajari.
Data yang diperoleh RB, sebelumnya Kejari Bengkulu sudah lama mengintai keberadaan Nurlia pascaturunnya putusan banding dari PT. Hingga akhirnya kemarin, Kejari pun berhasil menemukan keberadaan Nurlia di kawasan Padang Harapan.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun pada terdakwa Nurlia serta 4 tahun kepada Ichsan Ramli. Keduanya pun melakukan banding ke PT. Hasilnya, PT menambah hukuman Nurlia menjadi 3 tahun, sementara Ichsan Ramli hukumannya tetap selama 4 tahun. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tawas PDAM senilai Rp 1,7 miliar tahun 2012 yang diusut Polres Bengkulu. Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 528 juta karena ada mark up harga. (fiz)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/kontraktor-tawas-pdam-dipenjara/
Nurlia yang tak menyangka dirinya bakal ditahan itu, lebih banyak terdiam saat akan dibawa ke Lapas menggunakan mobil Kejari Bengkulu. “Saya sudah mengajukan kasasi ke MA. Bagi saya, putusan 3 tahun penjara itu sangat tidak adil. Sebab selama ini saya sudah sering menjadi pemasok tawas ke PDAM, bahkan sering juga tawas itu dibayar secara mencicil. Kerugian negara juga sudah saya kembalikan, nyatanya saya tetap ditahan,” ujar Nurlia.
Dengan menggunakan pakaian serba coklat dipadu dengan jilbab berwarna coklat, sekitar pukul 16.30 WIB Nurlia langsung dimasukkan ke dalam mobil dinas Kejari Bengkulu, dan dibawa menuju ke Lapas. Sementara itu, nasib baik dialami mantan Direktur PDAM Bengkulu, Ir. Ichsan Ramli, yang juga dijadikan tersangka bersama Nurlia. Kendati juga melakukan banding, namun Ichsan Ramli tidak ditahan, karena putusan PT tidak menyatakan Ichsan harus ditahan.
Dikonfirmasi RB kemarin, Kajari Bengkulu, Wito, SH, M.Hum mengatakan penahanan terhadap Nurlia tersebut berdasarkan penetapan oleh PT Bengkulu. “Berdasarkan penetapan PT Bengkulu di dalam putusan banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, menetapkan terdakwa Nurlia harus ditahan. Jadi kami bukan melakukan eksekusi, melainkan melaksanakan penetapan putusan PT. Sementara kenapa terdakwa Ichsan Ramli tdiak ditahan, karena dalam putusan PT tidak ada perintah ditahan,” ujarnya.
Terkait upaya kasasi yang dilakukan Nurlia, Kajari mengatakan pihaknya tetap akan menunggu. “Bila MA membebaskan nantinya ya akan kita bebaskan. Sebab kita kan menjalani penetapan dari PT,” demikian Kajari.
Data yang diperoleh RB, sebelumnya Kejari Bengkulu sudah lama mengintai keberadaan Nurlia pascaturunnya putusan banding dari PT. Hingga akhirnya kemarin, Kejari pun berhasil menemukan keberadaan Nurlia di kawasan Padang Harapan.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun pada terdakwa Nurlia serta 4 tahun kepada Ichsan Ramli. Keduanya pun melakukan banding ke PT. Hasilnya, PT menambah hukuman Nurlia menjadi 3 tahun, sementara Ichsan Ramli hukumannya tetap selama 4 tahun. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tawas PDAM senilai Rp 1,7 miliar tahun 2012 yang diusut Polres Bengkulu. Hasil audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 528 juta karena ada mark up harga. (fiz)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com/kontraktor-tawas-pdam-dipenjara/

0 komentar:
Posting Komentar