![]() |
| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay - (Foto: istimewa) |
Dalam perkembangannya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang juga calon presiden (capres) 2014 ini diduga bakal ikut terseret dalam kasus tersebut karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab.
Mengenai hal ini, komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menjelaskan ketentuan capres atau cawapres yang terlibat masalah hukum sejatinya harus menuntaskan permasalahannya terlebih dahulu.
Namun apakah capres atau cawapres yang tersandung masalah hukum itu dapat melanjutkan persaingan merebut kursi presiden, Hadar menegaskan hal itu menunggu putusan dari pengadilan.
"Haruslah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Barulah salah satu pasangan calon itu dinilai tidak memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (31/5/2014).
Menurutnya, jika ada salah satu pasangan capres atau cawapres yang terlibat kasus hukum, namun belum ada ketetapan dari pengadilan, maka masih bisa melanjutkan perebutan capres dan cawapres.
"Kalau masih dalam proses tetap tunggu hasil putusan pengadilan," tambahnya. [rok]
Sumber : http://nasional.inilah.com

0 komentar:
Posting Komentar