BENGKULU – Prestasi gemilang kembali ditorehkan Subdit Tipid Cyber & Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Kali ini berhasil membongkar sindikat penipuan online yang selama ini sudah meresahkan masyarakat dan mengakibatkan banyak korban.
Satu orang pelaku, Asmar (20), berhasil dibekuk. Upaya penangkapan pelaku jaringan nasional ini cukup jauh yakni sampai ke Pulau Sulawesi. Tersangka diketahui merupakan warga asal Desa Patimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tapi dia dibekuk di Kota Palopo, Sulsel oleh penyidik Subdit Tipid Cyber & Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai saat polisi menerima laporan dari korban seorang mahasiswi, Velin Lestari (23) warga Jalan Merapi Ujung RT 25/4 Kelurahan Tebeng, Kota Bengkulu yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
Velin mencoba membeli kamera canon dan mengirimkan uang sebesar Rp 13 juta ke rekening milik Asmar. Namun, setelah uang dikirim ternyata kamera yang diminta tersebut tak kunjung diberikan. Merasa tertipu korban lalu melaporkannya ke Polda Bengkulu.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik rekening dan nomor handphone yang digunakan tersangka. Hasil penyelidikan tersebut mengerucut bahwa pelaku berada di Kota Palopo, Sulsel. Seketika penyidik langsung berangkat ke Pelopo berkoordinasi dengan Polda Sulsel.
“Dari penyelidikan terhadap nomor handphone dan rekening ternyata berada di Palopo. Saat itulah anggota langsung berangkat ke sana melakukan penangkapan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipid Cyber & Bank AKBP. Hendri H. Siregar, S.IK di ruang kerjanya kemarin.
Dengan pengungkapan kasus ini, Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan penjualan online ini. Menurutnya, sudah cukup banyak korban yang tertipu atas ulah para penjahat dunia maya itu. “Pengungkapan kasus ini cukup sulit, karena ketika sasarannya berada di Bengkulu maka pelakunya belum tentu di Bengkulu. Bisa saja di Palopo, Palembang, dan sebagainya. Maka dari itu diharapkan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan secara online tersebut,” imbaunya
Hendri menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya. Diakuinya, bahwa barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit laptop, dua unit handphone, buku tabungan, kartu Telkomsel, modem, kartu ATM. “Untuk keterlibatan Asmar saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Hendri.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara tersangka, modus operandi yang digunakannya yakni melalui jejaring sosial facebook dengan mencantumkan foto produk misalnya kamera, laptop, atau handphone. Di situ mereka juga menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi. Jika ada respon dari calon korban maka pelaku akan menghubungi dan waktu diangkat mereka akan mengarahkan calon korban mengikuti berbagai proses tahapan mulai dari pengisian formulir melalui pesan singkat (SMS). Proses selanjutnya calon korban tersebut diminta mengirimkan uang melalui rekening yang nomor rekeningnya akan diberikannya.
Asmar yang mengaku sudah tamat SMA dan berencana kuliah di Kota Palopo tersebut mengatakan dirinya melakukan aksinya tersebut diperintahkan bosnya berinisial, Sd. Menurut pengakuannya, Sd ini yang menyediakan mulai dari akun facebook hingga rekening bank. “Hasilnya saya setorkan ke bos saya. Kalau kami itu semuanya ada lima orang termasuk bos saya,” ujar pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai petani tersebut. (zie)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com
Satu orang pelaku, Asmar (20), berhasil dibekuk. Upaya penangkapan pelaku jaringan nasional ini cukup jauh yakni sampai ke Pulau Sulawesi. Tersangka diketahui merupakan warga asal Desa Patimang Kecamatan Malangke Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Tapi dia dibekuk di Kota Palopo, Sulsel oleh penyidik Subdit Tipid Cyber & Bank Dit Reskrimsus Polda Bengkulu.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai saat polisi menerima laporan dari korban seorang mahasiswi, Velin Lestari (23) warga Jalan Merapi Ujung RT 25/4 Kelurahan Tebeng, Kota Bengkulu yang mengaku telah menjadi korban penipuan.
Velin mencoba membeli kamera canon dan mengirimkan uang sebesar Rp 13 juta ke rekening milik Asmar. Namun, setelah uang dikirim ternyata kamera yang diminta tersebut tak kunjung diberikan. Merasa tertipu korban lalu melaporkannya ke Polda Bengkulu.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap pemilik rekening dan nomor handphone yang digunakan tersangka. Hasil penyelidikan tersebut mengerucut bahwa pelaku berada di Kota Palopo, Sulsel. Seketika penyidik langsung berangkat ke Pelopo berkoordinasi dengan Polda Sulsel.
“Dari penyelidikan terhadap nomor handphone dan rekening ternyata berada di Palopo. Saat itulah anggota langsung berangkat ke sana melakukan penangkapan,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs. SM. Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipid Cyber & Bank AKBP. Hendri H. Siregar, S.IK di ruang kerjanya kemarin.
Dengan pengungkapan kasus ini, Hendri juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan penjualan online ini. Menurutnya, sudah cukup banyak korban yang tertipu atas ulah para penjahat dunia maya itu. “Pengungkapan kasus ini cukup sulit, karena ketika sasarannya berada di Bengkulu maka pelakunya belum tentu di Bengkulu. Bisa saja di Palopo, Palembang, dan sebagainya. Maka dari itu diharapkan agar masyarakat jangan mudah percaya dengan penjualan secara online tersebut,” imbaunya
Hendri menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mengembangkan kemungkinan ada pelaku lainnya. Diakuinya, bahwa barang bukti yang sudah diamankan yakni satu unit laptop, dua unit handphone, buku tabungan, kartu Telkomsel, modem, kartu ATM. “Untuk keterlibatan Asmar saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Hendri.
Sementara itu, dari pemeriksaan sementara tersangka, modus operandi yang digunakannya yakni melalui jejaring sosial facebook dengan mencantumkan foto produk misalnya kamera, laptop, atau handphone. Di situ mereka juga menyertakan nomor handphone yang bisa dihubungi. Jika ada respon dari calon korban maka pelaku akan menghubungi dan waktu diangkat mereka akan mengarahkan calon korban mengikuti berbagai proses tahapan mulai dari pengisian formulir melalui pesan singkat (SMS). Proses selanjutnya calon korban tersebut diminta mengirimkan uang melalui rekening yang nomor rekeningnya akan diberikannya.
Asmar yang mengaku sudah tamat SMA dan berencana kuliah di Kota Palopo tersebut mengatakan dirinya melakukan aksinya tersebut diperintahkan bosnya berinisial, Sd. Menurut pengakuannya, Sd ini yang menyediakan mulai dari akun facebook hingga rekening bank. “Hasilnya saya setorkan ke bos saya. Kalau kami itu semuanya ada lima orang termasuk bos saya,” ujar pemuda yang sebelumnya bekerja sebagai petani tersebut. (zie)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com

0 komentar:
Posting Komentar