BENGKULU – Fraksi PKS DPRD Provinsi Bengkulu mengusulkan warga yang tidak merokok diberikan reward oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, bagi warga yang merokok di sembarang tempat bakal dikenakan sanksi.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pra rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Provinsi Tentang Rokok dan Kawasan Merokok, Rabu (21/5) siang. “Raperda ini perlu memuat upaya prefentif agar orang tidak merokok. Disamping sanksi bagi pelanggar aturan ini, juga sebaiknya diberikan reward bagi yang tidak merokok,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi, H. Siswadi, SP saat menyampaikan pandangan umum fraksi di atas podium rapat paripurna.
Untuk teknis pemberian dan kriteria reward, menurut Siswadi, dapat dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. Termasuk juga bentuk reward yang diberikan. Kata Siswadi, reward yang diberikan dapat dalam bentuk uang.
“Perlu menjadi cacatan pra raperda ini perlu dilengkapi dengan kajian akademik agar kelihatan nilai positif dan nilai negatif dari perda yang akan dibuat,” ungkap Siswadi.
Menurut Siswadi, Perda ini harus menjelaskan secara rinci kriteria kawasan tanpa rokok. Dia mengusulkan agar tempat yang ditekankan tanpa rokok adalah fasilitas umum. Seperti rumah sakit, angkutan umum, perkantoran, halte, taman kota. Bagi yang benar-benar mau merokok, disediakan tempat khusus. “Tapi perlu kita ingat bahwa merokok adalah kebiasaan yang sudah terjadi di masyarakat kota secara turun menurun, dan untuk menghilangkannya suatu hal yang sangat berat,” tandas Siswadi.
Sementara itu, Fraksi Golkar mempunyai pandangan yang berbeda. Fraksi ini menyarankan pembahasan raperda dapat ditunda. Apabila raperda itu hanya mencari sebuah pencitraan. Seluruh anggota pengusul inisiatif satu sama lainnya tidak dapat bekerjasama, bahkan tidak dapat memahami isi sebuah usulan raperda.
“Fraksi Golkar memberikan saran sebaiknya raperda dimaksud dapat ditunda, sebagaimana diatur dalam tata tertib. Atau menyerahkan raperda menjadi wewenangan pemerintah kabupaten/kota,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Herry Alfian.
Sebelumnya Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulumengusulkan pembahasan Raperda Tentang Rokok dan Kawasan Merokok dalam rapat paripurna. Salah satu point penting dalam raperda tersebut yakni membatasi usia perokok dini.
Selain itu rencananya juga akan mengatur merokok di sembarang tempat, sehingga perlu ada tempat khusus bagi perokok aktif. Menurut Wakil Ketua Baleg DPRD Provinsi, Ir. Firdaus Djailani, batasan usia perokok akan dibahas lebih lanjut nantinya antara pihak eksekutif maupun legislatif.(ble)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pra rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Provinsi Tentang Rokok dan Kawasan Merokok, Rabu (21/5) siang. “Raperda ini perlu memuat upaya prefentif agar orang tidak merokok. Disamping sanksi bagi pelanggar aturan ini, juga sebaiknya diberikan reward bagi yang tidak merokok,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPRD Provinsi, H. Siswadi, SP saat menyampaikan pandangan umum fraksi di atas podium rapat paripurna.
Untuk teknis pemberian dan kriteria reward, menurut Siswadi, dapat dibahas lebih lanjut antara legislatif dan eksekutif. Termasuk juga bentuk reward yang diberikan. Kata Siswadi, reward yang diberikan dapat dalam bentuk uang.
“Perlu menjadi cacatan pra raperda ini perlu dilengkapi dengan kajian akademik agar kelihatan nilai positif dan nilai negatif dari perda yang akan dibuat,” ungkap Siswadi.
Menurut Siswadi, Perda ini harus menjelaskan secara rinci kriteria kawasan tanpa rokok. Dia mengusulkan agar tempat yang ditekankan tanpa rokok adalah fasilitas umum. Seperti rumah sakit, angkutan umum, perkantoran, halte, taman kota. Bagi yang benar-benar mau merokok, disediakan tempat khusus. “Tapi perlu kita ingat bahwa merokok adalah kebiasaan yang sudah terjadi di masyarakat kota secara turun menurun, dan untuk menghilangkannya suatu hal yang sangat berat,” tandas Siswadi.
Sementara itu, Fraksi Golkar mempunyai pandangan yang berbeda. Fraksi ini menyarankan pembahasan raperda dapat ditunda. Apabila raperda itu hanya mencari sebuah pencitraan. Seluruh anggota pengusul inisiatif satu sama lainnya tidak dapat bekerjasama, bahkan tidak dapat memahami isi sebuah usulan raperda.
“Fraksi Golkar memberikan saran sebaiknya raperda dimaksud dapat ditunda, sebagaimana diatur dalam tata tertib. Atau menyerahkan raperda menjadi wewenangan pemerintah kabupaten/kota,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Herry Alfian.
Sebelumnya Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulumengusulkan pembahasan Raperda Tentang Rokok dan Kawasan Merokok dalam rapat paripurna. Salah satu point penting dalam raperda tersebut yakni membatasi usia perokok dini.
Selain itu rencananya juga akan mengatur merokok di sembarang tempat, sehingga perlu ada tempat khusus bagi perokok aktif. Menurut Wakil Ketua Baleg DPRD Provinsi, Ir. Firdaus Djailani, batasan usia perokok akan dibahas lebih lanjut nantinya antara pihak eksekutif maupun legislatif.(ble)
Sumber : http://harianrakyatbengkulu.com

0 komentar:
Posting Komentar