Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bulukumba dan Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale.
"“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, atas nama Sudirjaya dan Teradu V, atas nama Ahmad Sainal, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba dan Husni selaku Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale," kata Nelson Simanjuntak, anggota majelis saat membacakan Putusan, Jakarta, Jumat (23/5).
Adapun dalam persidangan ketua majelis adalah Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Sementara pihak pengadu adalah Harbit Manika, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Azikin Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba.
DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu pusat dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam pertimbangan putusannya, Nelson menjelaskan, Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik pemilu, karena tidak menindaklanjuti lima rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba. Teradu juga tidak mengakomodir usulan dari para saksi parpol dan para Teradu agar tidak mengesahkan hasil rekapitulasi dalam kondisi tidak kondusif.
Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari saksi partai-partai dalam pengesahan hasil rekapitulasi dan dengan otoriter memutuskan hasil rekapitulasi. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menimbang jawaban para Teradu yang membantah dalil Pengadu mengenai tindakan pelanggaran kode etik pemilu, karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu termasuk dengan menyampaikan surat kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba dengan Nomor 144/KPU-Kab-025.433243/IV/2014, Nomor 147/KPU-kab-025.433234/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal permintaan bukti dasar dugaan, Berita Acara No. 34/BA/IV/2014, Nomor 149/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal penyampaian tanggapan, surat bernomor: 149a/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
"Para Teradu menyatakan bahwa pengesahan hasil rekapitulasi harus dilakukan, mengingat batas waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2013, jadwal rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014. Bahkan pengesahan dilakukan pada pukul 04.00 tanggal 22 April 2014. Para Teradu dengan tegas menolak dugaan melakukan politik uang, sebagaimana disampaikan Pengadu," ungkap Nelson.
Majelis menimbang keterangan Saksi dari pihak Teradu, yakni Ketua PPK Bulukumpa, Husni dan Ketua PPK Rilau Ale, Asriady yang mengakui telah menerima pemberian uang sebesar dua juta) rupiah dari Hafid Makking, calon legislatif dari PDIP.
Demikian juga saksi lain yang diajukan Teradu, Hafid Makking, secara tegas mengakui telah memberikan uang, bahkan bukan hanya untuk komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, tetapi ke pelbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama PPK.
Menimbang keterangan pihak terkait, Panwaslu Kabupaten Bulukumba, menyatakan bahwa para Teradu tidak koperatif. Tindak lanjut dari para Teradu terhadap rekomendasi adalah dalam bentuk surat yang mempertanyatakan dasar hukum dari rekomendasi tersebut. Meskipun pihak terkait telah memberikan dasar-dasar hukum atas rekomendasi tersebut, namun para Teradu tetap tidak melaksanakan maksud dan tujuan dari rekomendasi. Bahkan surat jawaban para Teradu atas rekomendasi tersebut sangat terlambat.
Majelis menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, terkait, bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, bahwa para Teradu telah bertindak berdasarkan kemauan dan berupaya mencari alasan-alasan untuk membenarkan tindakannya. Keberatan para saksi partai-partai dalam rapat pleno rekapitulasi dan sikap terhadap rekomendasi Panwaslu merupakan sikap yang menunjukkan para Teradu tidak memiliki kehendak dan motivasi untuk mengedepankan kepastian atas kebenaran hasil yang sesungguhnya dari pemilu di Kabupaten Bulukumba.
Majelis menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan V mengakui pernah bertemu dengan Hafid Makking, yang merupakan Caleg, telah menunjukkan adanya sikap yang diskriminatif dan menimbulkan syak wasangka terhadap independensi Teradu I dan V.
"Menimbang keterangan saksi Husni dan Asriady yang mengakui telah menerima uang sebesar dua juta rupiah dari Hafid Makking dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua PPK, DKPP berpendapat, bahwa meskipun Husni dan Asriady tidak menjadi pihak Teradu, kewajibannya untuk menjaga integritas, kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara Pemilu, tidak dapat dilepaskan, tetapi senantiasa melekat dari waktu ke waktu. Tindakan Husni dan Asriady, dalam kapasitas selaku Ketua PPK, telah menghancurkan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, bahwa Husni dan Asriady harus mendapatkan sanksi sesuai derajat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," tutup Nelson.
Suara Pembaruan
Penulis: A-25/FAB
Sumber : http://www.beritasatu.com
"“DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu I, atas nama Sudirjaya dan Teradu V, atas nama Ahmad Sainal, masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bulukumba dan Husni selaku Ketua PPK Kecamatan Bulukumpa, dan Asriady selaku Ketua PPK Kecamatan Rilau Ale," kata Nelson Simanjuntak, anggota majelis saat membacakan Putusan, Jakarta, Jumat (23/5).
Adapun dalam persidangan ketua majelis adalah Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut H Sirait, Anna Erliyana dan Valina Singka Subekti. Sementara pihak pengadu adalah Harbit Manika, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Azikin Patedduri, Ambar Rusnita, dan Awaluddin, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Bulukumba.
DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti putusan ini dan memerintahkan kepada Bawaslu pusat dan Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam pertimbangan putusannya, Nelson menjelaskan, Pengadu mengadukan Teradu telah melakukan perbuatan yang melanggar kode etik pemilu, karena tidak menindaklanjuti lima rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba. Teradu juga tidak mengakomodir usulan dari para saksi parpol dan para Teradu agar tidak mengesahkan hasil rekapitulasi dalam kondisi tidak kondusif.
Para Teradu sama sekali tidak mengindahkan keberatan dari saksi partai-partai dalam pengesahan hasil rekapitulasi dan dengan otoriter memutuskan hasil rekapitulasi. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama Bawaslu, KPU, dan DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Menimbang jawaban para Teradu yang membantah dalil Pengadu mengenai tindakan pelanggaran kode etik pemilu, karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Bulukumba, sudah ditindaklanjuti oleh Teradu termasuk dengan menyampaikan surat kepada Panwaslu Kabupaten Bulukumba dengan Nomor 144/KPU-Kab-025.433243/IV/2014, Nomor 147/KPU-kab-025.433234/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal permintaan bukti dasar dugaan, Berita Acara No. 34/BA/IV/2014, Nomor 149/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014 perihal penyampaian tanggapan, surat bernomor: 149a/KPU-Kab-025.433243/IV/2014 tanggal 21 April 2014.
"Para Teradu menyatakan bahwa pengesahan hasil rekapitulasi harus dilakukan, mengingat batas waktu yang diatur dalam PKPU Nomor 21 Tahun 2013, jadwal rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 April 2014. Bahkan pengesahan dilakukan pada pukul 04.00 tanggal 22 April 2014. Para Teradu dengan tegas menolak dugaan melakukan politik uang, sebagaimana disampaikan Pengadu," ungkap Nelson.
Majelis menimbang keterangan Saksi dari pihak Teradu, yakni Ketua PPK Bulukumpa, Husni dan Ketua PPK Rilau Ale, Asriady yang mengakui telah menerima pemberian uang sebesar dua juta) rupiah dari Hafid Makking, calon legislatif dari PDIP.
Demikian juga saksi lain yang diajukan Teradu, Hafid Makking, secara tegas mengakui telah memberikan uang, bahkan bukan hanya untuk komisioner KPU Kabupaten Bulukumba, tetapi ke pelbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, terutama PPK.
Menimbang keterangan pihak terkait, Panwaslu Kabupaten Bulukumba, menyatakan bahwa para Teradu tidak koperatif. Tindak lanjut dari para Teradu terhadap rekomendasi adalah dalam bentuk surat yang mempertanyatakan dasar hukum dari rekomendasi tersebut. Meskipun pihak terkait telah memberikan dasar-dasar hukum atas rekomendasi tersebut, namun para Teradu tetap tidak melaksanakan maksud dan tujuan dari rekomendasi. Bahkan surat jawaban para Teradu atas rekomendasi tersebut sangat terlambat.
Majelis menimbang bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi, terkait, bukti, dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, bahwa para Teradu telah bertindak berdasarkan kemauan dan berupaya mencari alasan-alasan untuk membenarkan tindakannya. Keberatan para saksi partai-partai dalam rapat pleno rekapitulasi dan sikap terhadap rekomendasi Panwaslu merupakan sikap yang menunjukkan para Teradu tidak memiliki kehendak dan motivasi untuk mengedepankan kepastian atas kebenaran hasil yang sesungguhnya dari pemilu di Kabupaten Bulukumba.
Majelis menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I dan V mengakui pernah bertemu dengan Hafid Makking, yang merupakan Caleg, telah menunjukkan adanya sikap yang diskriminatif dan menimbulkan syak wasangka terhadap independensi Teradu I dan V.
"Menimbang keterangan saksi Husni dan Asriady yang mengakui telah menerima uang sebesar dua juta rupiah dari Hafid Makking dalam kedudukan dan jabatannya sebagai Ketua PPK, DKPP berpendapat, bahwa meskipun Husni dan Asriady tidak menjadi pihak Teradu, kewajibannya untuk menjaga integritas, kredibilitas dan independensi lembaga penyelenggara Pemilu, tidak dapat dilepaskan, tetapi senantiasa melekat dari waktu ke waktu. Tindakan Husni dan Asriady, dalam kapasitas selaku Ketua PPK, telah menghancurkan kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. DKPP berpendapat, bahwa Husni dan Asriady harus mendapatkan sanksi sesuai derajat pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," tutup Nelson.
Suara Pembaruan
Penulis: A-25/FAB
Sumber : http://www.beritasatu.com

0 komentar:
Posting Komentar